Standarisasi
merupakan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga
baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode,
pencatatan dan pelaporan dan lain-lain.
Program menjaga
mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok
program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab
masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil
dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah
ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Ruang lingkup
standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai
berikut:
a. Standar
pelayanan umum (2 standar)
b. Standar
pelayanan antenatal (6 standar)
c. Standar
pertolongan persalinan (4 standar)
d. Standar
pelayanan nifas (3 standar)
e. Standar
penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatal (9 standar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar